Desa Kelising

Kec. Sekatak, Kab. Bulungan
Prov. Kalimantan Utara

Loading

Desa Kelising

Perayaan

Hari Bhayangkara

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Resmi Desa Kelising Kec.Sekatak Kab.Bulungan Provinsi Kalimantan Utara-Jam Pelayanan Kantor Desa buka Pukul 08.00-15.00 Wita

Agenda Desa

Kategori

Tanggal : 28 November 2025 09:00:57
Tempat :
Koordinator : -

Menyatakan bahwa Perubahan RPJMDes perlu dilakukan sebagai akibat dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.Menyebutkan bahwa perubahan ini juga untuk mengakomodasi kondisi terkini, prioritas pembangunan, dan aspirasi masyarakat desa.dokumen perubahan ini akan menjadi pedoman strategis pembangunan desa untuk 8 tahun ke depan. 

  • Latar Belakang dan Dasar Hukum:
    • Secara rinci implikasi dari perubahan UU Desa, terutama perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun.
    • Dasar hukum yang menjadi rujukan, seperti UU No. 3 Tahun 2024 dan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020.
  • Proses Penyusunan (Proses Musdes):
    • Tahapan yang telah atau akan dilalui, dimulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menjaring masalah dan usulan.
    • Pentingnya peran tim penyusun RPJMDes yang kemudian merekap hasil Musdus untuk menjadi rancangan RPJMDes perubahan.
    • Bahwa perubahan ini juga melibatkan evaluasi terhadap pencapaian target dan rencana kerja sebelumnya.

Pemangku kepentingan yang terlibat dalam Musdes adalag BPD, perangkat desa, RT/RW, Lembaga Adat,PKK,Posyandu, Karang Taruna, Pendamping Desa dan tokoh masyarakat.

Visi Misi dan Tujuan Kepala Desa

  • Visi : Desa Kelising Sebagai sentra Pertanian dan Wisata melalui pembangunan pertanian dan wisata yang produktif dan berkelanjutan 
  • Misi : Untuk Mencapai Visi tersebut perlu di lakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas adapun misi Desa Kelising adalah :
  1. Menigkatkan saran dan prasarana pertanian dan wisata 
  2. Peningkatan sarana dan prasarana pertanian dan wisata 
  3. Perbaikan Infrastruktur pertanian
  4. Mengembangkan teknologi dan inovasi dalam bidang pertanian dan wisata
  5. Pengembangkan Infrastruktur wisata 
  6. Mengembangkan informasi pariwisata yang terpadu,efektif,efisien dan berkualitas 
  7. Mengembangkan destinasi wisata dan budaya lokal
  • Tujuan : 
  1. Meningkatkan pemahaman masyarakat petani dalam tata kelola pertanian dan wisata 
  2. Meningkatkan  produksi pertanian dan pengembangan wisata
  3. Melancarkan pelaksanaan program pertanian
  4. Mendorong pengembangan pertanian dan wisata berbasis Teknologi Tepat Guna (TTG)
  5. Melancarkan pelaksanaan program Argowisata 
  6. Mendorong masyarakat untuk mengenal program wisata Desa 
  7. Menjadikan destinasi wisata dan budaya sebagai pusat Informasi kebudayaan lokal

Prioritas dari kegiatan pembangunan untuk kedepannya adalah di bidang pertanian dan wisata Desa.

  • Tujuan Perubahan RPJMDes:
    • Menjelaskan tujuan utama dari perubahan RPJMDes, yaitu untuk menciptakan dokumen perencanaan yang lebih relevan, strategis, dan partisipatif untuk jangka waktu 8 tahun.
    • Menekankan bahwa perubahan ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun-tahun mendatang.
    • Menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan desa. 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

215

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI215penduduk

188

PEREMPUAN

PEREMPUAN188penduduk

403

TOTAL

TOTAL403penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ARMANSYAH

Sekretaris Desa

YALIK, S.IP

Kasi Pemerintahan

REKY SETIAWAN

Kasi Kesejateraan

R.MIYA ASPIANA

Kasi Pelayanan

NOVITA SUSANTI

Kaur Keuangan

ALUNG, S.Pd

Kaur Perencanaan dan Umum

RENSI ALFIONITA TULAK

Staf Kaur Perncanaan dan Umum

AGUSTINUS, S.T

Staf Kaur Perncanaan dan Umum

KATARINA RESY PERMATASARI

Peta Desa

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Penetapan RKPDes Kelising T.A 2024

Tgl : 29 September 2023 09:30:59
Tempat : Kantor Kepala Desa Kelising
Koordinator : BPD

Terdahulu

Kegiatan Penilaian Lomba Desa Tingkat Kecamatan Tahun 2024

Tgl : 03 Juni 2024 12:18:12
Tempat : Kantor Kepala Desa Kelising
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

Musdes Rancangan Perubahan RPJMDes Kelising Tahap II

Tgl : 28 November 2025 09:00:57
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

MUSRENBANGDES T.A 2027

Tgl : 28 Januari 2026 09:30:00
Tempat : Kantor Kepala Desa Kelising
Koordinator : Pemerintah Desa Kelising
Statistik Pengunjung
Hari ini : 17
Kemarin : 8
Total Pengunjung : 34.369
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.33
Browser : Mozilla 5.0
Peta Desa

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Penetapan RKPDes Kelising T.A 2024

Tgl : 29 September 2023 09:30:59
Tempat : Kantor Kepala Desa Kelising
Koordinator : BPD

Terdahulu

Kegiatan Penilaian Lomba Desa Tingkat Kecamatan Tahun 2024

Tgl : 03 Juni 2024 12:18:12
Tempat : Kantor Kepala Desa Kelising
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

Musdes Rancangan Perubahan RPJMDes Kelising Tahap II

Tgl : 28 November 2025 09:00:57
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

MUSRENBANGDES T.A 2027

Tgl : 28 Januari 2026 09:30:00
Tempat : Kantor Kepala Desa Kelising
Koordinator : Pemerintah Desa Kelising
Statistik Pengunjung
Hari ini : 17
Kemarin : 8
Total Pengunjung : 34.369
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.33
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.256.714.668,00Rp. 2.256.714.668,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.270.809.800,97Rp. 2.270.809.800,97

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 14.725.132,97Rp. 14.725.132,97

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.928.668,00Rp. 6.928.668,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 646.635.000,00Rp. 646.635.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 145.785.000,00Rp. 145.785.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.457.366.000,00Rp. 1.457.366.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 996.632.560,00Rp. 996.632.560,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 798.297.240,97Rp. 798.297.240,97

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 313.980.000,00Rp. 313.980.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 75.500.000,00Rp. 75.500.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 86.400.000,00Rp. 86.400.000,00

100%
Pemerintah Desa

ARMANSYAH

Kepala Desa

YALIK, S.IP

Sekretaris Desa

REKY SETIAWAN

Kasi Pemerintahan

R.MIYA ASPIANA

Kasi Kesejateraan

NOVITA SUSANTI

Kasi Pelayanan

ALUNG, S.Pd

Kaur Keuangan

RENSI ALFIONITA TULAK

Kaur Perencanaan dan Umum

AGUSTINUS, S.T

Staf Kaur Perncanaan dan Umum

KATARINA RESY PERMATASARI

Staf Kaur Perncanaan dan Umum