Menyatakan bahwa Perubahan RPJMDes perlu dilakukan sebagai akibat dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.Menyebutkan bahwa perubahan ini juga untuk mengakomodasi kondisi terkini, prioritas pembangunan, dan aspirasi masyarakat desa.dokumen perubahan ini akan menjadi pedoman strategis pembangunan desa untuk 8 tahun ke depan.
- Latar Belakang dan Dasar Hukum:
- Secara rinci implikasi dari perubahan UU Desa, terutama perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun.
- Dasar hukum yang menjadi rujukan, seperti UU No. 3 Tahun 2024 dan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020.
- Proses Penyusunan (Proses Musdes):
- Tahapan yang telah atau akan dilalui, dimulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menjaring masalah dan usulan.
- Pentingnya peran tim penyusun RPJMDes yang kemudian merekap hasil Musdus untuk menjadi rancangan RPJMDes perubahan.
- Bahwa perubahan ini juga melibatkan evaluasi terhadap pencapaian target dan rencana kerja sebelumnya.
Pemangku kepentingan yang terlibat dalam Musdes adalag BPD, perangkat desa, RT/RW, Lembaga Adat,PKK,Posyandu, Karang Taruna, Pendamping Desa dan tokoh masyarakat.
Visi Misi dan Tujuan Kepala Desa
- Visi : Desa Kelising Sebagai sentra Pertanian dan Wisata melalui pembangunan pertanian dan wisata yang produktif dan berkelanjutan
- Misi : Untuk Mencapai Visi tersebut perlu di lakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas adapun misi Desa Kelising adalah :
- Menigkatkan saran dan prasarana pertanian dan wisata
- Peningkatan sarana dan prasarana pertanian dan wisata
- Perbaikan Infrastruktur pertanian
- Mengembangkan teknologi dan inovasi dalam bidang pertanian dan wisata
- Pengembangkan Infrastruktur wisata
- Mengembangkan informasi pariwisata yang terpadu,efektif,efisien dan berkualitas
- Mengembangkan destinasi wisata dan budaya lokal
- Meningkatkan pemahaman masyarakat petani dalam tata kelola pertanian dan wisata
- Meningkatkan produksi pertanian dan pengembangan wisata
- Melancarkan pelaksanaan program pertanian
- Mendorong pengembangan pertanian dan wisata berbasis Teknologi Tepat Guna (TTG)
- Melancarkan pelaksanaan program Argowisata
- Mendorong masyarakat untuk mengenal program wisata Desa
- Menjadikan destinasi wisata dan budaya sebagai pusat Informasi kebudayaan lokal
Prioritas dari kegiatan pembangunan untuk kedepannya adalah di bidang pertanian dan wisata Desa.
- Tujuan Perubahan RPJMDes:
- Menjelaskan tujuan utama dari perubahan RPJMDes, yaitu untuk menciptakan dokumen perencanaan yang lebih relevan, strategis, dan partisipatif untuk jangka waktu 8 tahun.
- Menekankan bahwa perubahan ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun-tahun mendatang.
- Menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan desa.