Desa Kelising

Kec. Sekatak, Kab. Bulungan
Prov. Kalimantan Utara

Loading

Desa Kelising

Perayaan

Hari Bhayangkara

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Resmi Desa Kelising Kec.Sekatak Kab.Bulungan Provinsi Kalimantan Utara-Jam Pelayanan Kantor Desa buka Pukul 08.00-15.00 Wita

Berita Desa

Kategori

Kelising,29 September 2025

Penetapan RKPDes adalah pengesahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran berikutnya melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang umumnya dilakukan pada bulan September dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan masyarakat. Hasil Musyawarah Desa kemudian dijadikan dasar untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta berfungsi sebagai kerangka acuan kerja tahunan yang memastikan pembangunan desa berjalan sesuai visi dan misi dalam RPJMDes. 

1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaMenjadi landasan utama penyusunan RKP Desa. 
     
  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014Pedoman pembangunan desa yang mengatur partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKP Desa. 
     
  • Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2023Pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 
     
2. Tujuan Penetapan RKPDes 
 
  • Perencanaan Tahunan
    Menjadi kerangka acuan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan.
  • Mewujudkan Visi Misi Desa
    Memastikan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  • Akuntabilitas dan Transparansi
    Sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa kepada masyarakat.
3. Proses Penetapan
  • Musyawarah Desa (Musdes)
    Penjabar RKPDes dari RPJMDes selama satu tahun disepakati bersama BPD dan masyarakat dalam forum Musdes. 
     
  • Ditetapkan dengan Peraturan Desa
    RKPDes yang telah disepakati kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan disetujui oleh BPD. 
     
  • Mekanisme Pengesahan
    Setelah pembahasan dan kesepakatan dalam Musdes, RKPDes akan disahkan untuk menjadi dasar penetapan APBDes. 
     
4. Peran dan Fungsi
  • Panduan Pembangunan
    Memberikan arahan dan panduan pelaksanaan pembangunan desa agar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat. 
     
  • Penilaian Kinerja
    Alat ukur untuk mengevaluasi kinerja pemerintah desa dan memastikan pembangunan yang efektif dan efisien. 
     
  • Pelibatan Masyarakat
  • Memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
 
Telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes)  tentang Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD,TP-PKK, Kader Posyandu,KPM,Karang Taruna, serta unsur lain yang terkait Desa, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.

Materi yang dibahas serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan Musyawarah Desa (Musdes)  adalah:

  1. Materi
  2. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
  3. Pembahasan Kegiatan Ketahanan Pangan
  4. Pencermatan Fisik Prasaranan Ketahanan Pangan
  5. Pembahasan Penetapan Prosentase Anggaran Pada APBDes Awal
  6. Masukan dan saran.
 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

215

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI215penduduk

189

PEREMPUAN

PEREMPUAN189penduduk

404

TOTAL

TOTAL404penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ARMANSYAH

Sekretaris Desa

YALIK, S.IP

Kasi Pemerintahan

REKY SETIAWAN

Kasi Kesejateraan

R.MIYA ASPIANA

Kasi Pelayanan

NOVITA SUSANTI

Kaur Keuangan

ALUNG, S.Pd

Kaur Perencanaan dan Umum

RENSI ALFIONITA TULAK

Staf Kaur Perncanaan dan Umum

AGUSTINUS, S.T

Staf Kaur Perncanaan dan Umum

KATARINA RESY PERMATASARI

Peta Desa

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Penetapan RKPDes Kelising T.A 2024

Tgl : 29 September 2023 09:30:59
Tempat : Kantor Kepala Desa Kelising
Koordinator : BPD

Terdahulu

Kegiatan Penilaian Lomba Desa Tingkat Kecamatan Tahun 2024

Tgl : 03 Juni 2024 12:18:12
Tempat : Kantor Kepala Desa Kelising
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

Musdes Rancangan Perubahan RPJMDes Kelising Tahap II

Tgl : 28 November 2025 09:00:57
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

MUSRENBANGDES T.A 2027

Tgl : 28 Januari 2026 09:30:00
Tempat : Kantor Kepala Desa Kelising
Koordinator : Pemerintah Desa Kelising
Statistik Pengunjung
Hari ini : 130
Kemarin : 64
Total Pengunjung : 34.628
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.33
Browser : Mozilla 5.0
Peta Desa

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Penetapan RKPDes Kelising T.A 2024

Tgl : 29 September 2023 09:30:59
Tempat : Kantor Kepala Desa Kelising
Koordinator : BPD

Terdahulu

Kegiatan Penilaian Lomba Desa Tingkat Kecamatan Tahun 2024

Tgl : 03 Juni 2024 12:18:12
Tempat : Kantor Kepala Desa Kelising
Koordinator : Kecamatan

Terdahulu

Musdes Rancangan Perubahan RPJMDes Kelising Tahap II

Tgl : 28 November 2025 09:00:57
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

MUSRENBANGDES T.A 2027

Tgl : 28 Januari 2026 09:30:00
Tempat : Kantor Kepala Desa Kelising
Koordinator : Pemerintah Desa Kelising
Statistik Pengunjung
Hari ini : 130
Kemarin : 64
Total Pengunjung : 34.628
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.33
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.256.714.668,00Rp. 2.256.714.668,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.270.809.800,97Rp. 2.270.809.800,97

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 14.725.132,97Rp. 14.725.132,97

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.928.668,00Rp. 6.928.668,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 646.635.000,00Rp. 646.635.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 145.785.000,00Rp. 145.785.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.457.366.000,00Rp. 1.457.366.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 996.632.560,00Rp. 996.632.560,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 798.297.240,97Rp. 798.297.240,97

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 313.980.000,00Rp. 313.980.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 75.500.000,00Rp. 75.500.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 86.400.000,00Rp. 86.400.000,00

100%
Pemerintah Desa

ARMANSYAH

Kepala Desa

YALIK, S.IP

Sekretaris Desa

REKY SETIAWAN

Kasi Pemerintahan

R.MIYA ASPIANA

Kasi Kesejateraan

NOVITA SUSANTI

Kasi Pelayanan

ALUNG, S.Pd

Kaur Keuangan

RENSI ALFIONITA TULAK

Kaur Perencanaan dan Umum

AGUSTINUS, S.T

Staf Kaur Perncanaan dan Umum

KATARINA RESY PERMATASARI

Staf Kaur Perncanaan dan Umum