Kelising,29 September 2025
Penetapan RKPDes adalah pengesahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran berikutnya melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang umumnya dilakukan pada bulan September dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan masyarakat. Hasil Musyawarah Desa kemudian dijadikan dasar untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta berfungsi sebagai kerangka acuan kerja tahunan yang memastikan pembangunan desa berjalan sesuai visi dan misi dalam RPJMDes.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menjadi landasan utama penyusunan RKP Desa.
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014: Pedoman pembangunan desa yang mengatur partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKP Desa.
- Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2023: Pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
2. Tujuan Penetapan RKPDes
-
Perencanaan Tahunan:
Menjadi kerangka acuan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan.
-
Mewujudkan Visi Misi Desa:
Memastikan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
-
Akuntabilitas dan Transparansi:
Sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa kepada masyarakat.
-
Musyawarah Desa (Musdes):
Penjabar RKPDes dari RPJMDes selama satu tahun disepakati bersama BPD dan masyarakat dalam forum Musdes.
-
Ditetapkan dengan Peraturan Desa:
RKPDes yang telah disepakati kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan disetujui oleh BPD.
-
Mekanisme Pengesahan:
Setelah pembahasan dan kesepakatan dalam Musdes, RKPDes akan disahkan untuk menjadi dasar penetapan APBDes.
-
Panduan Pembangunan:
Memberikan arahan dan panduan pelaksanaan pembangunan desa agar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
-
Penilaian Kinerja:
Alat ukur untuk mengevaluasi kinerja pemerintah desa dan memastikan pembangunan yang efektif dan efisien.
- Pelibatan Masyarakat:
- Memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD,TP-PKK, Kader Posyandu,KPM,Karang Taruna, serta unsur lain yang terkait Desa, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.
Materi yang dibahas serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) adalah:
- Materi
- Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- Pembahasan Kegiatan Ketahanan Pangan
- Pencermatan Fisik Prasaranan Ketahanan Pangan
- Pembahasan Penetapan Prosentase Anggaran Pada APBDes Awal
- Masukan dan saran.