Jumat, 21 Juni 2024.
Pemerintah Desa Kelising menyambut kedatangan Regional Management Consultant (RMC)-5 Kalimantan Utara, program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa (P3PD). Kunjungan tersebut diwakili oleh Tenaga Ahli bidang Perubahan Perilaku, Arie Loppies. Adapun tujuan Kunjungan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pemerintahan di desa Kelising. Kepala Desa Kelising, Armansyah menyambut baik kedatangan Tenaga Ahli RMC-5 Kaltara, diharapkan melalui pertemuan tersebut terjalin komunikasi antara RMC-5 Kaltara dengan Pemerintah desa Kelising dalam pelaksanaan program P3PD.
Dalam kesempatan tersebut, Arie Loppies menyampaikan tentang rencana pelaksanaan P3PD mengenai peningkatan dan penguatan kapasitas Aparatur Desa dan Lembaga Keswadayaan Desa di pertengahan tahun 2024. Melalui kunjungan tersebut, RMC-5 Kaltara juga bertemu dengan Kepala Urusan Keuangan, Alung,S.Pd. membahas mengenai penggunaan aplikasi sistem keuangan desa.
Penggunaan siskeudes di desa kelising telah digunakan sejak tahun 2020, Dimana Penggunaan aplikasi sangat membantu bagi kami dalam pengelolaan keuangan desa baik itu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), mulai dari perencanaan, proses pencairan hingga pelaporan keuangan dan tercatat di dalam sistem aplikasi tersebut.ujar Alung,S.Pd.
Melalui pertemuan tersebut diharapkan penggunaan aplikasi siskeudes di desa kelising menjamin transparansi dana desa. Dengan memanfaatkan aplikasi ini secara maksimal, pemerintah desa kelising dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, meminimalisir penyimpangan, dan memastikan penggunaan dana desa untuk kesejahteraan bersama.
Transparansi dana desa menjadi kunci utama pembangunan di desa Kelising yang berkelanjutan. Aplikasi siskeudes tak sekedar menjadi alat pencatat transaksi keuangan desa, tetapi juga menjadi corong keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Strategi pemanfaatan aplikasi Siskeudes harus dimaksimalkan agar dapat menjamin transparansi dana desa secara optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau secara langsung bagaimana uang rakyat dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan bersama. Tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan tergerus, sehingga menghambat proses pembangunan desa.